Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar kegiatan Knowledge Sharing dengan tema “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan", Senin, 17/11. Kegiatan yang digelar di aula Kantor ini diikuti oleh seluruh pegawai Sekretariat KPU Kota Bogor dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Bogor, M. Habibi Zaenal Arifin. Kegiatan juga dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dede Juhendi, S.E., serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dian Askhabul Yamin, S.P.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ferry B Muslim, S.Pd., M.M dan Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi, Dindin Herdian, SIA., M.I.Pol. Dalam penyampaiannya, narasumber membahas, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara terus-menerus oleh KPU setiap bulan sepanjang tahun, tidak hanya menjelang pemilu atau pemilihan. Tujuan utama PDPB adalah memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Melalui PDPB, KPU melakukan tiga aktivitas utama: pemadanan data, pencermatan data, dan pemuktahiran data. Pemadanan data dilakukan dengan memanfaatkan data kependudukan yang bersumber dari Disdukcapil, sedangkan pencermatan dilakukan dengan menganalisis data internal yang masuk dari jajaran penyelenggara. Pemuktahiran kemudian dilakukan melalui mekanisme penambahan, penghapusan, dan perbaikan data pemilih.
Beberapa kategori data yang diperbarui dalam PDPB meliputi:
-
Pemilih Baru – Warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
-
Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) – Pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, atau kehilangan hak pilih.
-
Perbaikan Data Pemilih – Perbaikan identitas atau elemen data kependudukan.
-
Pemilih Pindah Datang – Warga yang pindah masuk ke daerah tertentu dengan data kependudukan yang valid.
Melalui PDPB, KPU memastikan kualitas daftar pemilih semakin baik dari waktu ke waktu. Proses ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dengan membuka kanal tanggapan pemilih agar warga dapat melaporkan perubahan data secara langsung.
Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi fondasi penting untuk menghadirkan daftar pemilih yang akurat, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.