Sekretaris KPU Kota Bogor, Hangga Pramaditya, S.H., M.H., menghadiri undangan Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Rapat Fasilitasi Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berlangsung di Hotel Grand Orchard, Jakarta Pusat.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya menganalisis putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, serta potensi pengujian melalui upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui forum ini, diharapkan peserta memperoleh wawasan hukum yang disertai analisis filosofis terhadap putusan DKPP.
Anggota DKPP, Dewi Petalolo, turut memberikan arahan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara DKPP dan seluruh elemen penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berorganisasi, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu.
Pada kesempatan yang sama, laporan kegiatan disampaikan oleh Sekretaris DKPP yang menekankan urgensi strategis kegiatan ini dalam penegakan hukum kepemiluan, terutama terkait tindak lanjut putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber, di antaranya Prof. Dr. Zainal Arifin, S.H., C.R.O., Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H., Yuli Hartaty, S.STP., M.Si., Ahmad Nur Hidayat, S.Hut., serta Ali Faisal, S.H., M.H., M.E.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 24–26 Februari 2026, diikuti oleh pimpinan dan perwakilan staf KPU pusat, KPU provinsi/kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu provinsi/kabupaten/kota, serta pimpinan dan staf DKPP.