Berita Terkini

KPU Kota Bogor melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Data Pemilih Tahun 2025

KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Data Pemilih Tahun 2025 pada 18–20 November di 6 (enam) Kecamatan yang ada di Kota Bogor. Kegiatan ini melibatkan dua belas tim yang terdiri dari seluruh Anggota dan jajaran Sekretariat KPU Kota Bogor. Pada pelaksanaannya, seluruh tim turun langsung ke lapangan untuk memastikan keakuratan data pemilih. Pemeriksaan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat wilayah, RT/RW, serta kunjungan langsung ke rumah pemilih—terutama bagi mereka yang telah berusia lebih dari 100 tahun apabila masih ditemukan dalam data. Untuk pemilih yang diketahui berada atau bekerja di luar negeri, proses verifikasi dilakukan bersama perangkat kelurahan dengan dukungan informasi tambahan dari lingkungan setempat agar data tetap mutakhir dan valid. Seluruh hasil pemeriksaan telah dihimpun dan selanjutnya akan disampaikan kepada Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Bogor untuk diolah dan digunakan sesuai kebutuhan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. KPU Kota Bogor melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Data Pemilih Tahun 2025 sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga akurasi, validitas, dan integritas data pemilih yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang.

INSIGHT CHEPTER #7 MEDIA SOSIAL KPU BUKAN UNTUK MENCARI POPULARITAS

KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor mengikuti kegiatan Parmas Insight Chapter #7 yang mengangkat tema “Peran Media Sosial dalam Sosialisasi Pilkada: Mengelola Akun Medsos agar Engaging dan Informatif.” Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran dan penguatan strategi komunikasi publik bagi jajaran KPU pasca Pemilu dan Pemilihan serentak. Kegiatan dipandu oleh Kasubag Parhumas dan SDM KPU Kota Bogor, Andhianna, S.I.P, serta dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Parhumas KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia, S.Pd.I., M.A.P. Hadir sebagai Keynote Speech, Ketua Divisi Sosdiklih, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, yang menyampaikan pentingnya inovasi penyebaran informasi kepemiluan agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat. Kegiatan yang diinisiasi KPU Provinsi Jawa Barat ini diikuti oleh para Kasubag dan staf Parmas serta SDM KPU se-Jawa Barat. Adapun narasumber pada Parmas Insight Chapter #7 yaitu Masyhuri Abdul Wahid, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Cirebon Deni Firman Rosadi, Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bandung Barat Pemaparan singkat dari kedua narasumber membahas mengenai pengelolaan akun media sosial KPU tidak hanya berfokus pada penyampaian informasi, tetapi juga bagaimana membuat konten yang engaging, interaktif, serta mampu membangun kedekatan dengan masyarakat. Konten visual yang menarik, video singkat edukatif, infografis, hingga sesi tanya jawab dapat menjadi strategi untuk meningkatkan partisipasi publik. Hal yang selalu perlu diingat adalah bahwa Kehadiran KPU di Media Sosial bukan untuk mencari popularitas, tetapi untuk memastikan setiap warga mendapat informasi benar, mendengar suara publik dan menumbuhkan budaya Demokrasi yang sehat, santun dan cerdas.

KUNJUNGAN KPU KOTA SUKABUMI BAHAS SINKRONISASI DATA GANDA PPDB

KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menerima kunjungan kerja KPU Kota Sukabumi pada Rabu 18/11. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi dan diskusi terkait sinkronisasi data ganda PPDB (Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih Berkelanjutan), khususnya menyangkut penanganan data pemilih yang tercatat di dua wilayah. Pertemuan berlangsung di Kantor KPU Kota Bogor dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Bogor M Habibi Zaenal Arifin yang didampingi oleh Anggota lainnya. Pihak KPU Kota Sukabumi diwakili oleh Ketua Divisi Tenknis Penyelenggraaan KPU Kota Sukabumi Dikrillah, yang didampingi Sekretariat beserta tim operator data. Dalam diskusi tersebut, kedua pihak membahas teknis identifikasi data ganda antarwilayah, mekanisme klarifikasi, hingga langkah tindak lanjut untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih. KPU Kota Bogor memaparkan alur kerja pemutakhiran data berkelanjutan, sementara KPU Kota Sukabumi berbagi praktik baik dalam percepatan verifikasi lapangan. Kedua KPU sepakat untuk meningkatkan koordinasi dan memperkuat kolaborasi dalam pertukaran data, terutama pada kasus-kasus pemilih yang berpindah domisili atau tercatat di dua kota. Upaya ini diharapkan kedepannya dapat menjaga kualitas daftar pemilih serta mendukung penyelenggaraan Pemilu yang akurat dan akuntabel.

KUNJUNGAN BAWASLU KOTA BOGOR

KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menerima kunjungan kerja Bawaslu Kota Bogor pada Rabu (19/11). Kunjungan dimaksdukan untuk membahas pemutakhiran data partai politik (parpol) semester II sebagai bagian dari upaya penguatan akurasi data kepemiluan. Pertemuan berlangsung di Kantor KPU Kota Bogor dan diterima secara langsung oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Bogor, Dian A. Yamin, S.P, yang didampingi oleh Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Dion Marendra, S.Sos. Dari pihak Bawaslu, hadir Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Firman Wijaya, S.H., M.H, beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Bogor. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kota Bogor koordinasi terkait pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan secara elektronik melalui system informasi partai politik (SIPOL), pada semester I dan semester II. Kedua lembaga sepakat untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi secara berkelanjutan agar proses pemutakhiran data parpol berjalan transparan, akuntabel, dan mendukung penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik kedepannya. Kunjungan ini sekaligus menjadi bentuk sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam menjaga integritas data dan memperkuat tata kelola kepemiluan di Kota Bogor.

RAPAT PLENO MINGGUAN KPU KOTA BOGOR

KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor melakasanakan Rpat Pleno Mingguan, 18/11. Rapat yang dilakukan di Aula Kantor KPU Kota Bogor Jl. senam No. 12 ini diikuti oleh seluruh komisioner dan jajaran Pimpinan sekretariat ini membahas perkembangan program kerja, evaluasi kegiatan pekan sebelumnya, serta rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan. Ketua KPU Kota Bogor M Habibi Zaenal Arifin selaku pemimpin jalannya rapat menekankan pentingnya selalu menjaga kualitas kinerja dan pelayanan.  Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Kota Bogor memaparkan progres program kerja Subbag secara keseluruhan. Setelah itu, masing-masing Divisi dan Subbag memaparkan laporan progres dan kebutuhan strategis untuk mendukung kegiatan sosialisasi, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, serta persiapan program-program mendatang. Rapat pleno ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk terus menjaga profesionalitas dan akuntabilitas lembaga.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

KOTA BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar kegiatan Knowledge Sharing dengan tema “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan", Senin, 17/11. Kegiatan yang digelar di aula Kantor ini diikuti oleh seluruh pegawai Sekretariat KPU Kota Bogor dan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Bogor, M. Habibi Zaenal Arifin. Kegiatan juga dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dede Juhendi, S.E., serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dian Askhabul Yamin, S.P. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ferry B Muslim, S.Pd., M.M dan Kepala Subbagian Perencanaan Data dan Informasi, Dindin Herdian, SIA., M.I.Pol. Dalam penyampaiannya, narasumber membahas, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara terus-menerus oleh KPU setiap bulan sepanjang tahun, tidak hanya menjelang pemilu atau pemilihan. Tujuan utama PDPB adalah memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif. Melalui PDPB, KPU melakukan tiga aktivitas utama: pemadanan data, pencermatan data, dan pemuktahiran data. Pemadanan data dilakukan dengan memanfaatkan data kependudukan yang bersumber dari Disdukcapil, sedangkan pencermatan dilakukan dengan menganalisis data internal yang masuk dari jajaran penyelenggara. Pemuktahiran kemudian dilakukan melalui mekanisme penambahan, penghapusan, dan perbaikan data pemilih. Beberapa kategori data yang diperbarui dalam PDPB meliputi: Pemilih Baru – Warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) – Pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, atau kehilangan hak pilih. Perbaikan Data Pemilih – Perbaikan identitas atau elemen data kependudukan. Pemilih Pindah Datang – Warga yang pindah masuk ke daerah tertentu dengan data kependudukan yang valid. Melalui PDPB, KPU memastikan kualitas daftar pemilih semakin baik dari waktu ke waktu. Proses ini juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dengan membuka kanal tanggapan pemilih agar warga dapat melaporkan perubahan data secara langsung. Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan menjadi fondasi penting untuk menghadirkan daftar pemilih yang akurat, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan.